bisnis paling gratis TheHack3r.com

Gubernur Yogya Dipilih atau Ditetapkan?

Keistimewaan Yogyakarta kembali menjadi polemik setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat kabinet terbatas pada Jumat 26 November 2010 lalu. Rapat ini membahas persiapan empat Rancangan Undang-undang terkait daerah dan salah satunya RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Saat membuka rapat, Presiden mengingatkan keistimewaan DIY harus sesuai dengan negara kesatuan dan aspek negara hukum dan demokrasi yang dianut Indonesia. "Nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki bertabrakan dengan konstitusi mau pun nilai-nilai demokrasi," kata SBY.

Pernyataan SBY ini didengar Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sultan Yogyakarta yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara khusus, Sultan menggelar jumpa pers di Kepatihan, kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, keesokan harinya.

Sultan mempertanyakan sistem monarki yang dimaksud SBY. Sultan menjelaskan, sistem pemerintahan DIY sama dengan pemerintahan provinsi lain, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan. Soal Gubernur tidak dipilih langsung, Sultan menunjuk Walikota Jakarta Pusat juga diangkat, dan "tak pernah ada yang mempertanyakan."

Velix Wanggai, Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, mengirim pernyataan menjelaskan pernyataan Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas. Velix menyampaikan, Presiden konsisten mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY). Bagi Pemerintah, UU DIY merupakan wujud nyata negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
RUU Keistimewaan, kata Felix,  justru akan semakin memperkuat pengaturan posisi keraton. "Keraton akan lebih strategis dalam konteks kelembagaan pemerintahan dan pembangunan daerah", ujarnya.
Dipilih atau ditetapkan?
Polemik soal Gubernur Yogya diangkat atau dipilih pun merebak. Ketua Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, RUU Keistimewaan Yogyakarta memang hanya terganjal Fraksi Partai Demokrat dan Pemerintah sendiri. Delapan fraksi di DPR, kata Lukman, menghendaki posisi gubernur ditetapkan. "Hanya Fraksi Partai Demokrat dan pemerintah yang maunya dipilih," kata Lukman.

Menurut Lukman, model "penetapan" bisa dilakukan karena Undang-undang Dasar membuka kesempatan itu. Menurut Lukman, Undang-undang Dasar menjamin bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersikap khusus, dan istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Historisnya jelas, menafikan Kesultanan sama dengan menafikan perjalanan sejarah bangsa," ujar Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Ganjar Pranowo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, menyebut SBY lupa dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar. "Bahwa keistimewaan DIY juga diakomodasi di Undang-undang Dasar 1945. Itu termasuk bagian demokrasi," kata Ganjar.

Khatibul Umam Wiranu, politisi Demokrat yang duduk di Komisi II DPR, yang nanti membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta, menyatakan, posisi Demokrat bukan pada opsi gubernur Yogya dipilih langsung. Demokrat, kata Khatibul, menginginkan Gubernur Yogyakarta nanti sesuai dengan kaidah demokrasi, yakni bisa dikontrol rakyat.

"Kalau ditetapkan, lalu apa pekerjaan DPRD?" kata Khatibul saat dihubungi VIVAnews.com melalui telepon. "Minimal, Gubernur dipilih DPRD untuk kurun waktu tertentu. Dengan begitu, DPRD bisa mengawasi gubernur," katanya.

Problem pengawasan ini, menurut Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Dani Anwar, mengada-ada. Menurutnya, baik gubernur dipilih atau ditetapkan, pengawasan tetap bisa dijalankan.

"Kalau ada korupsi, gubernur juga bisa dipenjara," kata Dani kepada VIVAnews. "Kalau melanggar sumpah jabatan, tetap bisa dijatuhkan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Karena itu, DPD yang merupakan kamar lain dari parlemen Indonesia, pada 3 September 2010 lalu sudah mengesahkan dalam rapat paripurnanya, bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dari Keraton Yogyakarta. "Dan itu demokratis," kata Dani Anwar.(np)

Sumber :  http://fokus.vivanews.com/news/read/191227-gubernur-yogya-dipilih-atau-ditetapkan-

Komentar :

ada 0 komentar ke “Gubernur Yogya Dipilih atau Ditetapkan?”

Posting Komentar